Kriminalisasi Advokat di Lampung, Tim Advokasi Gugat PT AKG ke Komnas HAM

Kriminalisasi Advokat di Lampung, Tim Advokasi Gugat PT AKG ke Komnas HAM
Kriminalisasi Advokat di Lampung, Tim Advokasi Gugat PT AKG ke Komnas HAM. Foto Istimewa

Metro – Dalam kunjungan Komisioner Komnas HAM RI ke Sekretariat Yabima Indonesia di Kota Metro, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menyampaikan langsung pengaduan terkait upaya kriminalisasi.

Kriminalisasi ini dilakukan oleh PT Adi Karya Gemilang (PT AKG) terhadap Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan advokat yang membela masyarakat Desa Kotabumi, Sungsang, dan Penengahan di Kabupaten Way Kanan.

Bacaan Lainnya

Koordinator Tim, Sumaindra Jarwadi, yang juga Direktur LBH Bandarlampung, menyampaikan langsung pengaduan kepada Komisioner Komnas HAM Hary Kurniawan dan Taufik Basari dari DPR RI Komisi III. 

Pertemuan ini merupakan bagian dari agenda “Sinergi dengan Stakeholders Dalam Rangka Peningkatan dan Percepatan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM”.

Baca Juga  Aparat Bekuk Pelaku dan Penadah Hp Curian di Batanghari

Pengaduan tersebut berawal dari aksi protes masyarakat terhadap PT AKG pada 22 Maret 2023, diikuti oleh sekitar 100 orang dari tiga desa. 

Masyarakat menuntut perhatian atas dampak ekonomi dan sosial selama 32 tahun operasi perusahaan, yang nyaris tidak melibatkan pekerja setempat. 

Pada 15 Mei, masyarakat kembali beraksi, kali ini dengan memperbaiki jalan desa yang rusak dan tidak pernah diperbaiki oleh perusahaan.

Atas aksi tersebut, PT AKG melaporkan advokat Anton Heri dengan nomor laporan LP/B/202/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 19 Mei 2023. 

Laporan ini dibuat berdasarkan pasal 107 huruf A UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, yang diubah oleh UU Nomor 6 tahun 2023. 

“Anton Heri dianggap telah melakukan tindak pidana dalam bidang perkebunan,” kata Sumaindra Jarwadi, lewat keterangan yang diterima pada, Kamis (25/1/2024). 

Baca Juga  Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Pembakaran di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu

Menurutnya, kasus ini menimbulkan kekhawatiran, karena dapat menjadi preseden buruk bagi advokasi terhadap masyarakat kecil dalam kasus agraria. 

Anton Heri, lanjutnya, menjalankan tugas profesinya yang dijamin oleh UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Selain itu, prinsip Anti SLAPP dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga harus diperhatikan, yang menegaskan perlindungan bagi mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pengaduan ini menjadi langkah penting dalam mengadvokasi keadilan dan membela hak asasi manusia di tengah konflik agraria yang sering terjadi di Provinsi Lampung. 

Komnas HAM dan Komisi III DPR RI diharapkan dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara serius dan adil.(*)

 

Pos terkait